Strategi
PAS dan Pandemi
Oleh: Eti Haryati, S.Pd
COVID-19 mengubah banyak hal. Situasi pandemi,
mengharuskan kita untuk tidak hanya berdiam diri, tetapi harus bisa
beradaptasi, belajar dan bersiap menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi
selama pandemi berlangsung ataupun setelahnya.
Dampak dari wabah Covid 19 ini tidak bisa diprediksi
kapan akan berakhir. Bila nanti dinyatakan berakhir pun, belum tentu langsung
dalam kondisi normal. Ketidakjelasan kabar perkembangan pandemi ini bukanlah halangan bagi para guru dan Kepala sekolah serta instansi
terkait untuk terus menyiapkan kondisi apapun.
Sekolah boleh libur, namun pembelajaran tetap harus
ada. Maka belajar jarak jauh atau belajar di rumah dipilih sebagai alternatif meskipun masih dirasa belum epektif. Apa yang sudah dilakukan dalam masa bulan Maret 2020 hingga sekarang,
tetap memberikan layanan pembelajaran. Walau tentunya tidak sepenuh saat di
sekolah dalam kondisi normal.
Dalam rentang waktu hampir tiga
bulan pembelajaran berlangsung di tengah pandemi. Meskipun guru tidak pernah
dilatih bagaimana pembelajaran online. Guru dan siswa tetap harus menjalani
meskipun dengan rasa terpaksa dan dipaksa.
Guru harus memberikan laporan
pendidikan siswanya kepada orang tua. Tidak bisa hanya mengatakan ini kondisi
darurat, tetap harus ada laporan capaian ketuntasan yang telah dicapai siswa.
Atas pertimbangan itu maka
pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) dirasa perlu dilaksanakan meskipun
harus tetap dengan mengikuti protokeler kesehatan penanganan COVID-19.
Beredarnya Kepgub Jawa Barat No.443/
Kep.287-Hukham/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang perpanjangan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) tingkat
provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19, yang isinya menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB untuk wilayah Bodebek ( Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) selama 6 hari terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai
tanggal 4 Juni 2020.
Sedangkan daerah di luar Jabotabek,
Perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai
tanggal 12 Juni 2020.
Kegub berimbas pada pelaksanaan PAS di Lingkungan
Koordinator Layanan Pendidikan Kecamatan
Parungpanjang Kabupaten Bogor yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 3
s.d 13 Juni 2020 sesuai edaran Kepala Dinas pada tanggal 30 April 2020 merujuk pada surat edaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor No. 421/2.455-Disdik tanggal 1 April
2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran
COVID-19, maka secara otomatis pelaksanaannya ditangguhkan beberapa hari
kedepan sesuai arahan pengawas dan koordinator layanan pendidikan.
Sambil terus menunggu kabar terkini yang akan
dijadikan acuan untuk kebijakan di satuan pendidikan, K3S (Kelompok kerja kepala
sekolah) dan Koordinator Layanan Pendidikan terus berkoordinasi menyiapkan strategi
agar pelaksanaan PAT nantinya sesuai dengan prosedur dan protokoler yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut adalah strategi yang
disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Bogor melalui telpon yang disampaikan
dan diteruskan kepada ketua K3S disetiap kecamatan. Pertama, yang menjadi
patokan pelaksanaan tetap edaran terakhir s.d tgl 29 mei 2020. Kedua, masuk
tanggal 5 juni ( itupun hanya guru-guru).
Ketiga, murid tetap di rumah dulu menunggu edaran Disdik
yang baru tentang ketentuan jam belajar
pada Zona merah, zona orange dan zona hijau. Keempat, PAS boleh
dilakasanakan boleh tidak. Kelima,
menunggu edaran terbaru ( hasil
rapat Kadisdik , para pengawas serta Pengurus K3S Kab. ). Keenam, selanjutnya
akan dibahas edaran lebih lanjut pada tanggl 3 Juni 2020,
Strategi di atas diperjelas
dengan hasil rapat K3S Kecamatan bahwa pelaksanaan PAT nantinya akan
dilaksanakan dengan cara sosialisasi terlebih dahulu kepada orang tua dan
siswa. Sosialisasi dilakukan melalui grup Whatsapp dari tiap kelas, disampaikan
oleh wali kelas atau kepala sekolah, sesuai arahan dinas setempat.
Kemudian orang tua secara
bergantian diatur untuk mengambil soal yang telah disediakan di sekolah, atau
jika tidak memungkinkan ada guru yang ditugaskan oleh sekolah untuk
mengantarkan ke rumah siswa, jika ada orang tua yang karena alasan tertentu
tidak bisa pergi ke sekolah.
Hasil kerja siswa dikumpulkan
lansung oleh orang tua, atau jika ada orang tua yang tidak bisa mengambil hasil
jawaban sisiwa diambil oleh petugas dari sekolah. Selanjutnya guru sebagai wali
kelas merekap nilai sampai menjadi nilai Raport.
Kebijakan ini tentunya tidak
lepas dari pertimbangaan bahwa daerah Bogor termasuk salah satu dari daerah
yang tengah bersiap menuju fase kenormalan baru “ New Normal” seperti yang
disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin,
usai memimpin rakor bersama Camat dan SKPD di Ruang Rapat Bupati, Cibinong,
Rabu (27/5).
Bupati Bogor Ade Yasin berencana untuk memulai
adaptasi dengan tatanan hidup baru atau normal baru di tengah
pandemi Covid-19. "Saya sudah intruksikan kepada
Bappedalitbang agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kaitannya dengan
persiapan New Normal di sektor pendidikan," ucap Ade Yasin.
Semoga Covid-19 ini cepat
berlalu, Kita harus tetap aktif dan produktif demi terus beradaptasi menghadapi
pandemi. Kehidupan harus
terus berjalan apapun resiko yang timbul, hadapi dan tetap optimis vandemi ini
akan segera berakhir. (*)
Penulis adalah Kepala Sekolah salah satu sekolah negeri
di Kecamatan Parungpanjang
Betul sekali bu
BalasHapusterimakasih pak yulius
BalasHapus