Strategi PAS dan Pandemi
Oleh:  Eti Haryati, S.Pd

COVID-19 mengubah banyak hal. Situasi pandemi, mengharuskan kita untuk tidak hanya berdiam diri, tetapi harus bisa beradaptasi, belajar dan bersiap menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi selama pandemi berlangsung ataupun setelahnya.
Dampak dari wabah Covid 19 ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir. Bila nanti dinyatakan berakhir pun, belum tentu langsung dalam kondisi normal. Ketidakjelasan kabar perkembangan pandemi ini bukanlah halangan bagi para guru dan Kepala sekolah serta instansi terkait untuk terus menyiapkan kondisi apapun.
Sekolah boleh libur, namun pembelajaran tetap harus ada. Maka belajar jarak jauh atau belajar di rumah dipilih sebagai alternatif meskipun masih dirasa belum epektif. Apa yang sudah dilakukan dalam masa bulan Maret 2020 hingga sekarang, tetap memberikan layanan pembelajaran. Walau tentunya tidak sepenuh saat di sekolah dalam kondisi normal.
Dalam rentang waktu hampir tiga bulan pembelajaran berlangsung di tengah pandemi. Meskipun guru tidak pernah dilatih bagaimana pembelajaran online. Guru dan siswa tetap harus menjalani meskipun dengan rasa terpaksa dan dipaksa.
Guru harus memberikan laporan pendidikan siswanya kepada orang tua. Tidak bisa hanya mengatakan ini kondisi darurat, tetap harus ada laporan capaian ketuntasan yang telah dicapai siswa.
Atas pertimbangan itu maka pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) dirasa perlu dilaksanakan meskipun harus tetap dengan mengikuti protokeler kesehatan penanganan COVID-19.
Beredarnya Kepgub Jawa Barat No.443/ Kep.287-Hukham/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19, yang isinya menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB untuk wilayah Bodebek ( Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) selama 6 hari terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai tanggal 4 Juni 2020.

Sedangkan daerah di luar Jabotabek, Perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 30 Mei 2020 sampai tanggal 12 Juni 2020.
Kegub berimbas pada pelaksanaan PAS di Lingkungan Koordinator Layanan  Pendidikan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 13 Juni 2020 sesuai  edaran Kepala Dinas pada tanggal 30 April 2020 merujuk pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor No. 421/2.455-Disdik tanggal 1 April 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19, maka secara otomatis pelaksanaannya ditangguhkan beberapa hari kedepan sesuai arahan pengawas dan koordinator layanan pendidikan.
Sambil terus menunggu kabar terkini yang akan dijadikan acuan untuk kebijakan di satuan pendidikan, K3S (Kelompok kerja kepala sekolah) dan Koordinator Layanan Pendidikan terus berkoordinasi menyiapkan strategi agar pelaksanaan PAT nantinya sesuai dengan prosedur dan protokoler yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut adalah strategi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Bogor melalui telpon yang disampaikan dan diteruskan kepada ketua K3S disetiap kecamatan. Pertama, yang menjadi patokan pelaksanaan tetap edaran terakhir s.d tgl 29 mei 2020. Kedua, masuk tanggal 5 juni (  itupun hanya guru-guru). Ketiga, murid tetap di rumah dulu menunggu  edaran Disdik  yang baru tentang ketentuan jam belajar  pada Zona merah, zona orange dan zona hijau. Keempat, PAS boleh dilakasanakan boleh tidak. Kelima,  menunggu edaran terbaru (  hasil rapat Kadisdik , para pengawas serta Pengurus K3S Kab. ). Keenam, selanjutnya akan dibahas edaran lebih lanjut pada tanggl 3 Juni 2020,
Strategi di atas diperjelas dengan hasil rapat K3S Kecamatan bahwa pelaksanaan PAT nantinya akan dilaksanakan dengan cara sosialisasi terlebih dahulu kepada orang tua dan siswa. Sosialisasi dilakukan melalui grup Whatsapp dari tiap kelas, disampaikan oleh wali kelas atau kepala sekolah, sesuai arahan dinas setempat.
Kemudian orang tua secara bergantian diatur untuk mengambil soal yang telah disediakan di sekolah, atau jika tidak memungkinkan ada guru yang ditugaskan oleh sekolah untuk mengantarkan ke rumah siswa, jika ada orang tua yang karena alasan tertentu tidak bisa pergi ke sekolah.

Hasil kerja siswa dikumpulkan lansung oleh orang tua, atau jika ada orang tua yang tidak bisa mengambil hasil jawaban sisiwa diambil oleh petugas dari sekolah. Selanjutnya guru sebagai wali kelas merekap nilai sampai menjadi nilai Raport.
Kebijakan ini tentunya tidak lepas dari pertimbangaan bahwa daerah Bogor termasuk salah satu dari daerah yang tengah bersiap menuju fase kenormalan baru “ New Normal” seperti yang disampaikan oleh Bupati  Bogor Ade Yasin, usai memimpin rakor bersama Camat dan SKPD di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Rabu (27/5).
Bupati Bogor Ade Yasin berencana untuk memulai adaptasi dengan tatanan hidup baru atau normal baru di tengah pandemi Covid-19. "Saya sudah intruksikan kepada Bappedalitbang agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kaitannya dengan persiapan New Normal di sektor pendidikan," ucap Ade Yasin.
Semoga Covid-19 ini cepat berlalu, Kita harus tetap aktif dan produktif demi terus beradaptasi menghadapi pandemi. Kehidupan harus terus berjalan apapun resiko yang timbul, hadapi dan tetap optimis vandemi ini akan segera berakhir. (*)

Penulis adalah Kepala Sekolah salah satu sekolah negeri di Kecamatan Parungpanjang

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini